Busyro : Terpidana Korupsi Patut Didiskriminasikan

Loading

images488

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai terpidana kasus korupsi patut diperlakukan berbeda. Ia sepakat jika terpidana korupsi dibedakan untuk tidak mudah menerima remisi atau pembebasan bersyarat.

“Fakta menunjukkan terdapatnya jenis kejahatan khusus misalnya terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskrimasi positif,” kata Busyro, Sabtu (14/3/2015). Busyro tak sependapat dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menilai narapidana korupsi memiliki hak yang sama dengan terpidana lainnya untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.

Menurut Busyro, justru tidak adil jika pelaku tindak pidana disamakan dengan pelaku tindak kejahatan lainnya. “Terminologi diskriminasi relefan untuk kejahatan dalam klasifikasi umum yang berlaku ketentuan kejahatan umum. Sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi yang semakin memakan korban pembunuhan pelan-pelan terhadap rakyat dan lumpuhnya fungsi lembaga-lembang negara, justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum,” papar Busyro.

Ia lalu meminta agar pemerintah berhati-hati sebelum merevisi syarat penerimaan remisi bagi koruptor. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang memberi efek jera bagi para koruptor. (hadi)

CATEGORIES
TAGS