Butuh Perda Menata PKL

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) agar lebih tertib dan memiliki daya tarik, perlu diterbitkan Perda tentang PKL. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembina PKL, Agus Winarno, di Purbalingga. Hal-hal penting yang nantinya diatur dalam perda adalah terkait dengan lokasi dan waktu berjualan serta hak dan kewajiban PKL.

Menurut Agus, Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 25/2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan PKL saat ini. Dalam Perbup tersebut hanya terdapat lima lokasi PKL sementara saat ini lokasinya semakin menyebar. Sedangkan jumlah PKL yang dulu tercatat hanya 200, sekarang sudah mencapai 774 PKL.

”Kalau PKL tidak ditata, nanti bisa jadi masalah. Tapi kalau ditata, malah bisa menjadi daya tarik tersendiri”, ujarnya.

Dalam Perda yang diusulkan nantinya juga akan memuat tentang kewajiban PKL membayar retribusi. Tentunya retribusi ini tidak bermaksud untuk memberatkan PKL, namun sebagai kerjasama yang baik antara pemkab dengan PKL.

“PKLberhak memanfaatkan fasilitas publik, tetapi selain hak juga tentu ada kewajiban. Kalau kita komparasikan dengan pedagang pasar. Pasar yang jumlah pembelinya terbatas saja harus membayar retribusi apalagi PKL seperti yang di Alun-alun itu peluang pembelinya lebih besar dari pasar tentu juga harus dikenai retribusi,” katanya.

Perda ini juga bermaksud melindungi PKL dari pembayaran retribusi di luar peraturan yang dijalankan oleh oknum atau pihak-pihak terntentu. Sehingga kelak, PKL hanya menyetorkan retribusi yang memberikan kontribusi untuk tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah). (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS