Cadangan Devisa Merah Putih, Tantangan Masa Pemulihan Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

 

PERTAMA, kenapa kok mulai bicara mengenai cadangan devisa merah putih. Jawabannya adalah agar cadangan devisa yang dicatat oleh BI sebagian besar merupakan kekayaan negara yang dipisahkan untuk menyangga fundamental ekonomi nasional.

Emangnya selama ini bukan kekayaan negara? Jawabannya memang bukan, karena sebagian miliknya asing. Dan sebagian lagi miliknya Indonesia yang berupa Devisa Hasil Ekspor ( DHE) dan lain-lain. Namun begitu, DHE itu sendiri masih ada miliknya asing juga karena perusahaan yang menghasilkan DHE adalah PMA atau joint venture.

KEDUA, cadangan devisa Indonesia yang sekarang tercatat di BI sekitar USD 137 miliar ( bisa naik/ turun ). Isinya macam- macam ada yang berupa tabungan orang kaya Indonesia dalam USD dan valuta asing lain, ada miliknya dunia usaha (BUMN dan BUMS), ada yang kepunyaan investor asing ( investasi portofolio maupun FDI), ada yang dicatat sebagai kredit/pinjaman sebagai utang publik dan utang swasta, ada yang berupa dana talangan IMF dan progam loan dari WB, ADB dan lembaga keuangan internasional lain, dan ada yang berupa DHE. Pertanyaannya berapa cadangan devisa neto yang riil menjadi kekayaan negara tadi?. Boleh jadi hanya separohnya saja yang milik merah putih ( USD 68,5 miliar),dan boleh jadi hanya 1/3 saja ( USD 45,21 miliar). Angka ini juga bisa naik/turun.

KETIGA, jumlah cadangan devisa tersebut pada dasarnya adalah cadangan devisa global yang penggunaanya untuk menyangga fundamental perekonomian global. Cadangan devisa dapat diambil jika dibutuhkan. Dibutuhkan untuk apa?

Antara lain untuk melunasi utang luar negeri atau utang dalam negeri dalam denominasi USD atau valas lain. Dipakai juga untuk membiayai impor, dan ada yang ditarik untuk di transfer ke luar negeri berupa modal, bunga, deviden dan keuntungan lain yang diterima PMA atau joint venture dan/atau investor portofolio asing. Yang parah masih ada transaksi dalam negeri yang menggunakan USD dan valas lain yang tidak kecil jumlahnya. Sekarang mulai rame tentang transaksi bitcoin dalam denominasi USD, yang menurut Bappebti, Kemendag , jumlah investornya sudah mencapai 4,2 juta pemain di Indonesia, dan jumlah perusahaan pedagangnya yang mendapat ijin dari lembaga tersebut ada 13 perusahaan.

KEEMPAT, hal yang demikian itu tentu sangat “rawan” karena jika sampai terjadi krisis kepercayaan terhadap pasar, atau krisis kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah,secara potensial dapat memicu terjadinya capital flight yang bisa merusak fondamental ekonomi nasional. Akibat paling mengenaskan adalah terjadi pengurasan cadangan devisa. Lebih dalam dari itu, mata uang rupiah menjadi terkapar, dan kursnya terhadap USD makin lebar karena terdeprediasi.

Oleh sebab itu,penulis berpendapat bahwa Indonesia perlu memiliki cadangan devisa “Merah Putih” , yaitu DHE yang dapat kita sebut sebagai “Pendapatan Negara”. Pengakuan ini penting agar dalam penerimaan terjadi keseimbangan dinamis antara penerimaan dalam negeri yang berupa pajak dan PNBP, dengan penerimaan luar negeri yang berupa DHE barang dan jasa , hibah dan remitasi dari WNI yang bekerja di luar negeri.

Disini bisa saja dana FDI dimasukkan sebagai aset nasional karena akan dipakai untuk membangun industri orientasi ekspor yang berkobtribusi terhadap pembentukan PDB ekonomi nasional.

KELIMA, dalam situasi krisis dan pandemi covid seperti sekarang ini yang sudah setahun berjalan, penerimaan dalam negeri telah banyak dikorbankan untuk stimulus hingga menimbulkan pengeringan APBN yang kemudian ditutup dengan menarik utang luar negeri.

Dana cadangan kontinjensi sudah terkuras habis terpakai. Cadangan devisa dipadati oleh dana asing berupa foreign aid, aliran modal dari investasi portofolio yang masuk ke Indonesia untuk sekedar berspekulasi dan sekedar lepas dahaga dengan melakukan profit taking. Arus modal dari FDI juga tidak banyak masuk dan cenderung wait and see sehingga pada tahun lalu pertumbuhan PMTB /investasi fisik mengalami kontraksi minus 4,95%, padahal pada tahun 2019 masih tumbuh positif 4,45%. Secara teoritis sesungguhnya Indonesia  sudah mengalami kesulitan likuiditas untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan non ekonomi akibat pandemi covid 19.

Sangat bisa dimengerti ketika dalam sebuah berita terkabarkan bahwa menteri keuangan RI telah meminta dukungan IMF dan WB untuk mensupervisi tentang pengelolaan utang luar negeri Indonesia.

Selang tidak begitu lama, keluar rating Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga rating internasional bahwa Indonesia masih dalam status investment grade. Apa itu invesment grade ? yaitu menunjujkan bahwa Indonesia dianggap mempunyai kemampuan bayar yabg tinggi dengan risiko gagal bayar yang rendah

Apa benar demikian? Ini rating semoga bukan janji palsu. Yang pasti rating ini keluar di saat tepat dan untuk memberi semangat baru  karena banyak pihak yang mengkhawatirkan berbagai  risiko besar yang mulai nampak seperti dalam laporan WEF bulan Januari 2021 yang berjudul The Global Economic Risk 2021.

Menteri Keuangan  RI meresponnya dengan mengakui bahwa ancaman besar yang menanti dunia dan Indonesia. Salah satu ancaman tersebut adalah terjadinya krisis utang, isu gagal bayar, krisis likuiditas atau krisis utang negara. Sebab itu rating investmen grade saat ini bagi Indonesia sangat diperlukan.

KEENAM, cadangan devisa “merah putih” menjadi bermakna untuk memperkuat fondamental perekonomian nasional. Cadangan devisa “merah putih” ini penting agar transaksi berjalan yang menggambarkan arus keluar masuk devisa makin didominasi oleh : 1) arus ekspor-impor barang dan jasa selalu menghasilkan surplus ekspor neto yang besar. 2) pada pos pendapatan primer dan sekunder diharapkan agar juga terjadi surplus yang kemudian kita nyatakan sebagai cadangan devisa “merah putih” untuk memperkuat cadangan DHE. Transaksi berjalan yang surplus menjadi faktor penting dalam mendikte laju rupiah  karena arus devisa dari pos-pos tersebut cenderung membuat nilai tukar rupiah makin stabil. Terkait dengan itu, maka ini menjadi peran penting trio penggerak ekonomi nasional  , yaitu kementrian investasi, kementrian perindustrian , dan kementrian perdagangan sebagai ujung tombak pencetak surplus transaksi berjalan. . Ketiga gelandang menyerang ini harus bekerjasama sama dengan baik untuk membuat prestasi dalam membuat pertumbuhan investasi/PMTB  minimal tumbuh 6,96% seperti tahun 2018.Begitu pula ekspor tumbuh 7,52%.

KETUJUH, dengan upaya semacam itu, maka untuk bisa mewujudkan cadangan devisa “merah putih” tersebut yang bisa kita nyatakan sebagai “pendapatan negara” adalah DHE, dana FDI, dan sumber-sumber lain yang sah. Sementara itu, arus dana dari investasi portofolio nyaris tidak mungkin “dinasionalisasi” karena merupakan hot money yang pergerakannya sangat fluktuatif.

Pada sisi lain, utang luar negeri pemerintah atau swasta dan BUMN harus dibatasi untuk digunakan  hal yang bersifat produktif, dan diarahkan penggunaannya guna membiayai kegiatan investasi yang menghasilkan DHE. Investasi bitcoin sebaiknya dilarang di negeri ini karena lebih cenderung menjadi arena casino capitalism. Kapitalisasi pasarnya yang kian membesar akan makin sulit untuk membuat Rupiah berdaulat di negeri sendiri. BI tidak mempunyai kewenangan dalam pengaturannya karena ditangani oleh BAPPEPTI, Kemendag. Bitcoin oleh lembaga ini dinyatakan sebagai komoditas. BI hanya memantau dan memberi penegasan bahwa bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. BI merencanakan untuk menerbitkan rupiah digital atau CBDC (Central Bank Digital Currency). Uang digital ini digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk pengganti uang kartal. (penulis pengamat ekonomi dan industri tinggal di Jakarta)

Berita Terkait