Site icon TubasMedia.com

Calo TKDN Gentayangan di Kemenperin, Siapa Backingnya ?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

ADA informasi baru bernada tidak elok dari Kementerian Perindustrian yang disebarkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita ke publik melalui wartawan. Info itu yakni merebaknya praktik calo di bidang penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Tidak dijelaskan mulai kapan praktik percaloan TKDN itu mulai marak di Kemenperin. Yang jelas kata menteri, praktik-praktik percaloan itu dia tahu setelah dirinya mendapat laporan.

Sebenarnya kata Menteri, info tentang percaloan itu hampir dia tidak buka kepada insan pers. Namun karena mantan Menteri Sosial ini ingin percaloan TKDN segera dihentikan, dalam pertenuan akhir tahun dengan para wartawan pekan silam, dia menyatakan keinginannya agar praktik nakal itu ditulis secara besar-besaran. Bahkan dengan tegas, Menteri menyatakan perang dengan calo TKDN.

Menjadi menarik praktik percaloan TKDN di Kemenperin itu dibahas. Pasalnya, selama ini di kementerian yang membina sektor industri tersebut, hampir tidak pernah terdengar adanya praktik-praktik yang berlangsung di luar ketentuan yang berlaku.

Kementerian yang satu ini hampir bisa dipastikan jauh dari hal-hal bernada sumbang alias bergerak sesuai tupoksi. Korupsi-pun sepertinya jauh panggang dari api di kementerian satu ini.

Tapi tiba-tiba saat mau mengakhir tahun 2021, Menteri menceritakan kepada publik melalui pers kalau kementerian yang dipimpinnya sedang digandrungi calo.

Darimana Masuknya ?

Pertanyaan kita sekarang, dari mana pintu masuknya para calo TKDN sehingga bisa dengan bebas dan leluasa mempraktekkan aksinya di sana. Bisakah para calo itu datang dagang sendiri ke markas pembina sektor industri itu tanpa ada yang membawa mereka ? Hal yang tidak mungkin sebab yang dicaloi itu adalah bentuk sertifikat yang harus melibatkan aparat Kemenperin tersebut.

Menguji TKDN P3DN itu juga kan melibatkan institusi lain seperti Sucofindo misalnya. Artinya untuk mendapatkan sertifikat lulus uji TKDN tidak cukup hanya bermain dengan satu orang saja atau satu kelompok saja, harus banyak tangan.

Namun demikian, sesuai informasi Menteri itu  para calo TKDN dapat dengan leluasa  bermain di Kemenperin. Lalu siapakah mereka sebenarnya dan siapa saja yang membeking mereka.

Sudah dapat dipastikan, para calo itu tidak mungkin bisa melakoni ulahnya tanpa ada orang dalam Kemenperin yang terlibat.

Tampaknya untuk membersihkan Kemenperin dari praktik-praktik percaloan itu, Menteri sudah harus menurunkan aparatnya mengusut sampai tuntas.
Sebagai informasi, TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa.

Dalam industri minyak dan gas, lazimnya pengadaan proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) dikerjakan dengan melibatkan banyak komponen seperti bahan baku, mesin, elektrikal, tenaga kerja dan sebagainya.

Komponen-komponen penyusun tersebut seringkali harus didatangkan di luar negeri alias impor mengingat beberapa komponen belum bisa diproduksi di dalam negeri. Aturan TKDN pemerintah mewajibkan kontraktor migas untuk melakukan pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu. Sementara untuk pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase. Aturan penggunaan TKDN sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD dan instansi pemerintah.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018.

Demi memacu daya saing produk nasional, pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk meningkatkan TKDN untuk setiap produk yang dihasilkan. PT Sucofindo (Persero) turut mendukung langkah pemerintah dengan terus menggenjot sertifikasi TKDN.

Sektor yang perlu ditingkatkan penerbitan TKDN-nya adalah kelompok barang mesin dan peralatan pertambangan, peralatan olahraga dan pendidikan, serta kelompok alat berat, konstruksi dan material handling.(penulis adalah wartawan, tinggal di Jakarta)

 

 

 

 

Exit mobile version