Calon Baru Kapolri, Presiden Belum Minta Pertimbangan Kompolnas

Loading

andi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hingga Kamis (5/2/2015), Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang nama baru calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan calon yang sudah dipilih DPR, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (6/2) menegaskan, kita masih menunggu kalau Presiden meminta ada pertimbangan lagi dari Kompolnas tentang Kapolri. Sampai Presiden berangkat kemarin dan sampai hari ini tidak ada komunikasi dari Presiden untuk meminta pertimbangan itu.

Pernyataan itu disampaikan Seskab menanggapi langkah yang dilakukan Kompolnas, yang telah mulai melakukan wawancara dengan sejumlah kandidat yang diunggulkan untuk menjadi calon Kapolri, sebagai antisipasi jika Presiden Jokowi benar membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan terkait statusnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Jumat malam.

Andi Wijayanto mengatakan, tugasnya sebagai Seskab, memberikan pertimbangan dan data yang dibutuhkan oleh Presiden untuk urusan pencalonan Kapolri, dengan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebutkan untuk pencalonan Kapolri dibutuhkan pertimbangan dari Kompolnas sebelum diajukan ke DPR.

“Jadi, pertimbangan dari Kompolnas yang akan diberikan ke Presiden. Sekali lagi ini sifatnya pertimbangan, prerogratifnya tetap di Presiden,” jelas Andi.

Seskab berharap, proses pertimbangan yang dilakukan Kompolnas akan menghasilkan calon Kapolri dengan kriteria yang diharapkan masyarakat. Setelah itu, Presiden akan menggunakan hak prerogratifnya untuk memilih dari beberapa calon yang diusulkan Kompolnas.

“Jadi, Kompolnas sebetulnya bisa berinisiatif meminta pertimbangan tertulis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kompolnas bisa melakukan proses rekam jejak tentang calon-calon tersebut,” kata Andi.

Ia mengatakan, Presiden bisa melakukan pendalaman kalau nanti ingin menetapkan calon baru. Soal pertimbangan KPK, menurut Seskab, itu bergantung pada pertimbangan Presiden. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS