Calon Kada yang Ditunjuk Parpol Tak Bisa Dibatalkan

Loading

brt717926675-300x163

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rambe Kamarulzaman menegaskan, meskipun ada perbedaan keputusan antara keputusan akhir pengadilan dengan keputusan inkrah tak masalah. Menurut dia rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap berjalan sesuai jadwal.

“Pilkada serentak 2015 tetap jalan,” kata Rambe, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut Rambe, meski keputusan inkracht berbeda juga tidak akan membatalkan calon yang sudah ditunjuk sejak awal. Calon kepala daerah yang sudah ditunjuk harus tetap diakui partai yang dinyatakan menang dalam pengadilan meskipun surat persetujuan dari pengurus pusat yang berbeda.

“Yang dicalonkan tadi ya harus ikut yang inkracht, tidak dirubah,” tutup Politisi Golkar itu.

Seperti diketahui, pembahasan mengenai pencalonan kepala daerah ini sangat alot. KPU berpedoman hanya partai politik yang memiliki surat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), serta khusus bagi parpol bersengketa harus menunggu keputusan tetap pengadilan. Sementara, DPR menginginkan, bagi parpol yang bersengketa boleh mengikuti Pilkada dengan berpedoman pada keputusan terakhir pengadilan sebelum pendaftaran. (nisa)

CATEGORIES
TAGS