Site icon TubasMedia.com

Cara Membuat Paspor Baru beserta Syarat dan Biayanya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Informasi tata cara dan syarat membuat paspor baru beserta biayanya perlu diketahui. Untuk mengurus atau membuat paspor baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan mengurus paspor yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.

Simak informasi beserta penjelasan lengkap tentang syarat dan cara membuat paspor dengan mudah beserta biayanya, seperti dilansir situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia berikut ini.

Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Persyaratan membuat paspor baru terdiri atas beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat mengurus paspor baru.

Berikut ini berkas atau dokumen syarat-syarat membuat paspor baru:

-Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

-Kartu keluarga (KK)

-Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

-Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

-Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

-Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

-Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

-Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

-Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Panduan Cara Membuat Paspor Baru

Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

-Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.

-Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.

-Lakukan login akun M-Paspor.

-Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

-Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

-Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.

-Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.

-Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

-Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

-Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

-Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

-Pembayaran biaya paspor

-Pengambilan foto dan sidik jari

-Wawancara

-Verifikasi

-Adjudikasi

Berapa Biaya Membuat Paspor Baru?

Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

-Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

-Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

-Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama:

Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian informasi syarat dan cara membuat paspor baru dengan mudah beserta rincian biayanya. Semoga bermanfaat!(sabar)

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version