CCG : Penutupan Cipaganti Heavy Equipment Salah Alamat

Loading

 Suasana Kantor Cipaganti Heavy Equipment Jl. Soekarno Hatta No.726 Gede Bage Bandung yang ditutup karena tuntutan salah alamat.

DITUTUP PAKSA – Suasana Kantor Cipaganti Heavy Equipment, Kamis (25/09/2014) siang Jl. Soekarno Hatta No.726 Gede Bage Bandung yang ditutup karena tuntutan salah alamat. Ini merupakan penzoliman. (tubasmedia.com/istimewa)

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Direktur Komunikasi Korporasi PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Jovial Mecca Alwis di Bandung, Kamis (25/9/2014) pekan lalu mengatakan bahwa CCG mengalami gangguan dari berbagai pihak sehingga dapat mengurangi potensi investasi asing. Padahal selama ini pemerintah berupaya mengundang investasi asing ke Indonesia.

Kondisi terakhir, katanya, salah satu anak perusahaan CCG yakni Cipaganti Heavy Equipment (CHE) yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta Bandung. Saat ini kantor perusahaan tersebut ditutup oleh pihak-pihak yang tidak jelas sehingga kegiatan perusahaan tersebut terganggu oleh tuntutan yang salah alamat.

Dani F., petugas keamanan yang sedang bertugas di tempat mengatakan bahwa tidak boleh siapa pun memasuki lokasi kantor Cipaganti Heavy Equipment sebelum mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang menutup kantor saat ini. Tampaknya memang di kantor tersebut tidak ada kegiatan karena karyawan pun tidak boleh masuk.

Sementara itu, Asep Engkan R. sebagai salah satu staf Cipaganti Heavy Equipment mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan di lapangan masih berjalan, namun tidak sepenuhnya leluasa bekerja. “Kami sedang menunggu briefing dari pimpinan mengenai perkembangan kantor selanjutnya,” katanya ketika ditemui di kantor pusat CCG di Jl. Gatot Subroto Bandung.

Sebab itu Jovial Mecca Alwis mengingatkan supaya CCG sebagai perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tidak boleh diganggu. Berkaitan dengan hal itu pihak manajemen akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib demi mencari kemananan dan ketenangan bekerja.

Pada sisi lain, selaku praktisi hukum Ori Setianto mengimbau supaya tidak dilakukan tuntutan yang salah alamat tersebut karena pihaknya sudah menyelidiki bahwa semua pembelian barang-barang modal CCG memakai pinjaman bank, bukan dari Koperasi Cipaganti. “Memang atas nama manajemen saya melakukan ini, tapi saatnya nanti berkembang ke ranah hukum,” katanya. Sebab kalau pihak yang tidak pada tempatnya menguasai aset sebuah perusahaan, maka ada batas waktu untuk menyatakan hak. (apul)

CATEGORIES
TAGS