Cegah Hilangnya Minyakita, Pemerintah Bekukan Ekspor CPO

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah ‘membekukan’ sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kelangkaan Minyakita dan harganya yang cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Luhut mengaku telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada hari ini, Senin (6/2/2023), bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan para produsen minyak goreng.

Hasil dari Rakor tersebut, kata Luhut, diputuskan bahwa batas pasokan wajib dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO naik menjadi 50 persen.

“Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti,” ungkap Luhut, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (6/2/2023). Selain kenaikan DMO minyak goreng, Luhut menambahkan, Pemerintah juga menetapkan adanya ‘pembekuan’ sebagian hak ekspor. Artinya, sebagian jatah ekspor akan ditunda realisasinya.

“Pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda,” tegas Luhut.

Pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor agar pasokan minyak goreng di Indonesia tetap terjaga. “Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil,” sambung Luhut.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS