Chairuman Minta Bagian Anggota DPR dari Korupsi e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) Mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP itu mengungkapkan adanya permintaan uang dari anggota DPR.

Salah satunya dari mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Menurut Irman, suatu saat sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, politisi Partai Golkar itu menghampirinya dan menanyakan soal uang.

“Pak Chairuman tanya, ‘Pak Irman, ini kawan-kawan mau reses, bagaimana?” Kata Irman kepada majelis hakim.

Selanjutnya, Irman mengatakan bahwa ia tidak mengurusi soal bagi-bagi uang. Irman kemudian meminta agar Chairuman menghubungi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada pertemuan sebelumnya, Irman telah diberitahu oleh Ketua Komisi II DPR sebelumnya, Burhanuddin Napitupulu, bahwa yang akan menyediakan uang untuk anggota DPR adalah Andi Narogong.

Hal itu juga telah ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (red)

 

CATEGORIES
TAGS