Cirus Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

Loading

Laporan: Marto

Jaksa Cirus

Jaksa Cirus

JAKARTA, (Tubas) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait kasus dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. SPDP ini diterima pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dari pihak penyidik Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

“Pada tanggal 1 Februari 2011, Kejagung menerima SPDP No B/319/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2011).

Dalam SPDP ini, jaksa Cirus diduga terlibat tindak pidana korupsi penanganan perkara Gayus terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yang disidangkan di PN Tangerang pada 2009 lalu. Cirus dijerat pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini pemberitahuan penyidikan, baru dugaan menerima suap, materi perkaranya belum tahu,” imbuh Babul.
Seperti diketahui, pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pasal 21 mengatur tentang tindak pidana dengan sengaja mencegah, atau merintangi, atau menggagalkan proses pemeriksaan perkara korupsi. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS