Cirus Sinaga Ditahan

Loading

Laporan : Redaksi

Cirus Sinaga

Cirus Sinaga

JAKARTA, (Tubas) – Mantan ketua tim jaksa penuntut umum kasus Antasari Azhar, Cirus Sinaga resmi ditahan sejak Sabtu (16/4) pukul 18.00 wib. Sumber di kepolisian menyatakan, Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas perkara pajak milik Gayus Tambunan ini ditahan karena penyidik telah memiliki bukti dan saksi yang kuat, yang nanti akan terungkap di persidangan.

Selain bukti, penyidik juga memiliki saksi yang kuat yakni saksi tindak pidana korupsi Andi Hamzah. Penahanan terhadap Cirus tersebut dilakukan berdasarkan surat SPP Han//02/IV/2011/Dit Tipikor. Surat penahanan terhadap salah satu tersangka kasus gurita pajak Gayus Tambunan tersebut, berlaku selama 20 hari.

Kepolisian menjerat Cirus Sinaga dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dengan perkara penghilangan pasal yang dilakukannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS