Dana “Aspirasi” Anggota DPRD Sarat Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Meskipun proyek “aspirasi” itu dilakukan pada saat reses anggota DPRD di Kota/Kab Tasikmalaya masyarakat tetap mengkritisi sebagai kerja sia-sia membuang-buang dana menjadi mubazir. Masalahnya mengapa Wali Kota atau Bupati tetap saja mengabulkan proyek fiktif itu.

Sinisme itu dilontarkan mantan anggota DPR/MPR RI, R.H. Djadja W, dalam percakapannya bersama tubasmedia.com beberapa waktu lalu. Dikatakan, merasa sangat prihatin dengan masih adanya proyek aspirasi para anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) di wilayah warga Pemda Kab/Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Masalahnya adanya proyek berbau jatah untuk wakil rakyat itu, sudah jelas menyalahi aturan undang-undang dan telah menciderai hati rakyat dan kepala daerah harus melakukan evaluasi kembali.

“Dana reses yang diperuntukan untuk para anggota dewan sejak beberapa tahun ini, tidak akan berdampak positif pada pembangunan mau pun kesejahteraan masyarakat, malah sebaliknya akan menimbulkan KKN gaya baru,” kata Djadja.

Dikucurkannya dana aspirasi untuk anggota DPRD di setiap daerah sebesar Rp 35 juta hingga Rp. 60 juta setiap Dapil terlalu berlebihan, apalagi saat ini masih banyak rakyat yang hidupnya miskin dan butuh bantuan langsung dari pemerintah.

Dana aspirasi, yang sudah dikucurkan oleh Pemda setiap tahunnya, baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak mengundang masalah termasuk saratnya indikasi korupsi terkait proyek dalam penunjukan rekanan mau pun pengerjaan fisik proyek.

“Tidak berlebihan kalau masyarakat Tasikmalaya, mendesak Kepala Daerah, khususnya di Kota/Kab Tasikmalaya, untuk mengevaluasi kembali proyek sejenis, karena menyalahi aturan. Bila perlu aturan semacam itu bisa saja digugat pembatalannya di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTRUM),” jelas Djadja.

Ketua Independent Corouption wacth (ICW) Tasikmalaya, Ir. Munirudin MP, mengatakan, pada tahun 2014, Pemkab/Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas PU Binamarga/Tarkim mengeluarkan dana untuk proyek reses para anggota DPRD per-Dapil mencapai miliaran rupiah.

Uang rakyat miliaran itu, akan diberikan cuma-cuma ke setiap anggota DPRDl, tapi sayangnya proyek ini tidak tepat sasaran dan menjadi ajang KKN oknum dewan.

Sedangkan pihak Pemda, dalam hal ini pihak Dinas PU yang terkait tidak bisa berkutik, dengan dalih proyek itu merupakan jatah anggota dewan per-Dapil.

“Kami sebagai masyarakat mengharapkan pihak Pemda tidak menyetujui adanya dana aspirasi , karena ujung-ujungnya menjadi ajang bisnis oknum anggota dewan,” kata Munir. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS