Danang Mempertanyakan Kasus Penjualan Tanah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Danang Suweka Moeljantoro, ahli waris pemilik sebidang tanah seluas 5.000 m2 lebih yang terletak di Jalan C Simanjuntak, Yogya, pekan lalu mendatangi Polresta Yogya, mendesak sekaligus mempertanyakan penanganan kasus yang sudah setahun dilaporkan, namun belum ada kejelasannya.

Kepada wartawan di Mapolresta Yogya, Danang menceritakan, beberapa tahun lalu, ayahnya bernama Yan Soetarno Djodjo Oetomo, mendapat hibah sebidang tanah dari waris M Pringgo Mangundiharjo, seluas tersebut di atas. Pada tahun 1990, Yan Soetarno, meminjam uang di BRI Cabang Sleman Rp 500 juta dengan agunan empat sertifikat tanah bagian dari tanah tersebut.

Karena suatu hal, Yan Soetarno, tidak mampu membayar pinjamannya di BRI tersebut. Sehingga tahun 2004 BRI melakukan pelelangan empat sertifikat tanah tadi. Sementara Danang, dengan ibu serta enam saudaranya juga sudah memberi kuasa kepada Endi Haryono, untuk menjual tanah tersebut. Endi adalah adik ipar Danang. Namun, sebelum tanah itu terjual oleh Endi salah seorang pemberi kuasa, yakni Ny. Sulasmi Jojo Oetomo, istri Yan Soetarno, meninggal dunia. Yang otomatis surat kuasa dari ahli waris, tidak berlaku lagi.

Akte kuasa untuk menjual, dibuat Notaris M Hanafi SH. Namun, pada tahun 2004, seorang pengusaha bernama Eko Nugroho, membeli tanah tersebut yang dilelangkan oleh BRI Cabang Sleman. Selanjutnya dibangun sebuah gedung di atas tanah tersebut.

Pembangunan gedung itu mengejutkan salah seorang pemilik tanah di belakang gedung, karena kehilangan jalan, tertutup gedung itu. Sehingga kesulitan keluar masuk ke areal tanahnya. Pemilik tanah ini, kemudian memberitahukan hal itu kepada keluarga Danang, selaku ahli waris Yan Soetarno. (iwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS