Danau Toba Harus Dibebaskan dari Industri Perikanan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kerusakan Danau Toba tidak hanya akibat pembabatan hutan di sekelilingnya, tetapi juga disebabkan diperbolehkannya industri perikanan merajalela di perairan danau tersebut.

Usaha industri perikanan dalam bentuk jaring keramba di sana, banyak dibiayai oleh pemodal dalam negeri dan bahkan dari luar negeri. Danau yang seharusnya merupakan milik kepentingan bersama ini, ternyata dikavling-kavling menjadi usaha-usaha privat, baik perorangan maupun perseroan.

Oleh karena itu sudah waktunya danau yang dianugerahkan Tuhan YME untuk semua warga masyarakat yang berdiam di seputar Danau Toba itu, dibebaskan dari kepemilikan pribadi-pribadi atau perkongsian.

Salah satu langkah yang harus segera dilaksanakan pemerintah-pemerintah kabupaten pemangku kepentingan atau boleh disebut sebagai pemilik kawasan tersebut, selaku pengayom kepentingan semua warganya, adalah melarang usaha-usaha perikanan privat atau perseroan dalam bentuk jaring keramba di masing-masing perairannya. Walaupun dikenakan retribusi yang tinggi, tidak sebanding dengan kerugian yang diderita masyarakat.

Seperti sudah banyak diberitakan bahwa usaha perikanan dalam jaring keramba tersebut, telah merusak ekologi lingkungan dari beratus-ratus ton makanan ikan berupa nitrogen dan fosfor yang ditaburkan ke danau tersebut setiap hari. Akibatnya, tingkat pencemaran airnya, sudah melampaui ambang batas. Berbagai macam penyakit timbul, khususnya penyakit kulit, serta kejernihan dan kesterilan air danau itu menjadi tidak terjamin. Sehingga masyarakat setempat, apalagi pendatang atau wisatawan, enggan untuk mandi-mandi, atau menggunakannya untuk air minum.

Ada tujuh kabupaten pemangku kepentingan (stake holder) untuk Danau Toba. Yakni Kabupaten Samosir sendiri yang menjadi jantung danau tersebut, yang dikelilingi menurut perputaran jarum jam, Kabupaten Tobasa (Toba Samosir), Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun. Sehingga ketujuh kabupaten ini kelak harus bertanggung jawab atas kerusakan Danau Toba kepada generasi mendatang.

Kenyamanan Tempo Dulu

Kenyamanan Danau Toba tempo dulu, sungguh menyenangkan sebagai tempat mandi-mandi, menjadi sumber air minum dan menikmati berbagai jenis ikan yang hidup dan berkembang biak secara alami di sana. Di sana ada jenis Ihan (lazim disebut ikan batak, karena dihidangkan pada ritual tertentu) yang hanya berkembang biak di air yang jernih dan agak dalam. Jenis ikan lainnya Undalap, Haruting, Sibahut, Haporas dan Pora-pora. Kemudian ada lagi Ikan Mas dan Mujahir. Semuanya ini dulu dikembang-biakkan oleh Dinas Perikanan setempat. Semua warga di seputar Danau Toba bisa bebas menangkapnya dengan alat tangkap masing-masing, sehingga semua merasa memiliki dan memelihara kelestariannya. Kekurangannya dulu, karena danau ini tidak dilarang untuk dijadikan jamban keluarga.

Kepada masyarakat di ke tujuh kabupaten, khususnya yang berdiam sekeliling Danau Toba perlu diarahkan agar mencari nafkah menjadi petani, peternak, perajin tenun, ukiran, suvenir atau penyedia jasa untuk pariwisata. Harus disadarkan pula, bahwa pelihara ikan di danau dalam jaring keramba, akan merusak lingkungan, sehingga lebih banyak ruginya daripada untungnya.

Menjadi petani bawang merah, cabai, kacang tanah, selain padi, jagung, ubi dan sayuran, jauh lebih menguntungkan bila dibimbing dan dikoordinasikan pemerintah setempat dengan baik. Manfaatkan subsidi pupuk yang amat banyak dari pemerintah. Demikian pula beternak unggas, kambing, babi, kerbau dan sapi, bisa dikembangkan menjadi wirausahawan-wirausahawan baru dari Tanah Batak. (anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS