Defacto, Organisasi Advokat itu Peradi dan KAI

Loading

Laporan: Redaksi

Aprillia Supaliyanto MS SH

Aprillia Supaliyanto MS SH

YOGYAKARTA, (Tubas) – Di negeri ini tidak hanya persoalan politik saja yang memunculkan kegerahan di banyak pihak, tapi masalah hukum juga tak kalah serunya dalam memancing dan menimbulkan kegerahan itu. Salah seorang yang merasa gerah dengan persoalan hukum itu adalah Aprillia Supaliyanto MS SH. Menariknya, Aprillia Supaliyanto ini justru berprofesi sebagai seorang advokat. Dan, di Yogyakarta April dikenal sebagai advokat senior yang kini dipercaya menjabat Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Salah satu persoalan hukum yang membuat April gerah, terkait dengan kondisi dan keberadaan organisasi advokat di negeri ini. Menurut April, apa yang disebut organisasi advokat seperti dikehendaki UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara normatif memang belum ada. Tapi secara defacto organisasi advokat di Indonesia ada dua, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Konggres Advokat Indonesia (KAI). Masalahnya jadi runyam, karena ada pihak-pihak yang merecoki persoalan organisasi advokat.

“Jadi organisasi advokat di Indonesia itu ada dua. Tidak hanya Peradi, tapi juga ada KAI. Bahkan, eksistensi KAI sendiri sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusannya bernomor 101 tahun 2009, dikuatkan lagi dengan putusan MK nomor 709 tahun 2011. Tak hanya itu, keberadaan KAI juga sudah diakui oleh Mahkamah Agung. Ini bisa terlihat pada jawaban-jawaban MA ketika digugat perdata oleh KAI,” ujar lelaki kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, 24 April 1964, dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1989 ini, kepada tubasmedia.com di kantornya Jl Janti, Yogyakarta, pekan lalu.

Karena itu April merasa heran dan tak mengerti kenapa masih saja ada pihak-pihak yang tidak memahami keberadaan KAI. Seperti beberapa waktu lalu ada pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan hanya Peradi sebagai organisasi advokat yang sah. Pernyataan kedua pejabat hukum itu tentu saja mengundang protes dirinya.

“Pernyataan kedua pejabat tinggi hukum itu menyesatkan masyarakatkan karena tidak sesuai dengan fakta. Karena secara defacto dan realita hukumnya organisasi advokat di Indonesia ada dua, Peradi dan KAI. Saya heran, apakah mereka tidak pernah baca keputusan-keputusan MK yang berkaitan dengan KAI? Sesungguhnya para pejabat hukum jangan membuat pernyataan-pernyataan yang justru bisa meruncing persoalan di dalam tubuh organisasi advokat. Sepertinya memang ada pihak-pihak yang tidak rela melihat jika organisasi advokat itu aman-aman dan lancar-lancar saja,” katanya.

Dalam pandangan April, solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan organisasi advokat berupa bertemunya dua organisasi advokat yang eksistensinya diakui MK tersebut dan membahas semua persoalan berkaitan dengan organisasi advokat. “Jadi, seharusnya menurut hukum, dua organisasi advokat yang diakui MK duduk bersama membahas dan membentuk organisasi advokat lagi yang benar-benar sesuai dengan kehendak UU Advokat. Karena memang inilah yang diperintahkan MK,” tambahnya. (s eka ardhana)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS