Defisit Anggaran Dapat Dilakukan Tapi tidak Boleh Disepelekan

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, begitu mendengar kata defisit, reaksi kita adalah kaget, kok bisa, kenapa bisa terjadi, bagaimana itu, tekor dong. Namun ada juga yang bereaksi biasa-biasa saja karena defisit bisa saja terjadi, sepanjang sifatnya cyclical karena pada suatu saat bisa saja terjadi surplus. Dua sudut pandang ini boleh jadi sama-sama benar. Keduanya sebenarnya ingin mengatakan bahwa kondisi yang ideal adalah jika yang terjadi adalah balancing karena APBN hakekatnya sebuah bentuk neraca keuangan negara, dan harapannya  adalah surplus anggaran yang berarti kita cerdas dan bijak mengelola anggaran, dimana pendapatan lebih besar dari belanjanya.

KEDUA, defisit memang menjadi momok dan ngeri-ngeri sedap.Dari sudut pandang yang lain jika  berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, tidak menjadi masalah menerapkan kebijakan defisit anggaran sepanjang dapat di kendalikan dengan efektif agar tidak menimbulkan risiko fiskal. Itulah mengapa John Maynard Keynes membuka ruang kepada Otoritas fiskal agar dapat melakukan kebijakan deficit spending untuk mengatasi kondisi perekonomian yang lesu. Sebatas ini pintu defisit dibuka. Artinya pada kondisi normal agar dihindari menerapkan kebijakan defisit spending karena kegiatan perekonomian akan digerakkan oleh sektor swasta dan masyarakat. Jadi bisa dikatakan bahwa deficit spending menjadi semacam exit  policy atau emergency policy untuk mengatasi ekonomi yang  lesu.

KETIGA, menerapkan  deficit spending berarti bisa dibilang semacam pilihan terakhir karena tidak ada pilihan lain. Dan seperti sudah beberapa kali penulis katakan bahwa Pemerintah harus memikul tanggung jawab penuh untuk menjalankan kewajiban konstitusional bila sesuatu hal terjadi. Kewajiban ini harus dijalankan guna mencegah keterpurukan ekonomi akibat krisis ekonomi, krisis kesehatan dan bencana alam. Semua biaya pemulihan hampir semuanya dari APBN, dan ketika anggaran mengalami defisit, maka kekurangannya harus ditutup dengan utang, baik dari pinjaman dalam negeri maupun dari luar negeri. Setelah pemulihan terjadi, dan kegiatan ekonomi normal dan bisa tumbuh, maka rezim deficit spending mestinya segera diakhiri. Seperti apa bentuknya. Ya tidak utang lagi yang ditarik untuk menutup APBN, yang berarti harus kembali menerapkan balance budget dalam arti yang sebenarnya, yakni seluruh belanja negara dapat terbiaya dari seluruh pendapatan negara yang diperoleh baik dari pajak maupun non pajak dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. Kerangka umum kebijakannya secara idial seperti itu, meskipun dalam prakteknya bisa tidak seperti idialnya.

KEEMPAT, jika begitu, apa kita perlu kembali menerapkan rezim balance budget seperti di zaman orba. Rasanya tidak juga harus seperti itu karena konsep balance budget kala itu dibentuk dengan utang luar negeri juga supaya menjadi berimbang antara baki debet dan bali kreditnya seperti neraca keuangan pada umumnya. Sebelum ada UU Keuangan Negara nomor 172003,sistem anggaran pemerintah dibagi dua bagian besar, yakni anggaran rutin dan pembangunan. Konsep anggaran berimbang kala itu mengatur disiplin anggaran b : 1) penerimaan dalam negeri dipakai untuk membiayai belanja rutin. Sedangkan penerimaan luar negeri digunakan untuk membiayai belanja pembangunan, sehingga terjadi internal balance dalam APBN. 2) belanja rutin disediakan sepanjang  ada dana penerimaan dalam negeri, belanja pembangunan dapat dilakukan apabila terdapat penerimaan dari bantuan/utang luar negeri. 3) penerimaan pembangunan tidak boleh dipakai untuk belanja rutin, sehingga APBN Berimbang akan memupuk internal saving dan menberikan dampak inflasi dari masuknya utang luar negeri. Dari edukasi  fiskal ini, kita dapat pelajaran bahwa disiplin anggaran merupakan strategi untuk menjamin terwujudnya keberlangsungan fiskal dalam jangka panjang.

KELIMA, setelah adanya UU nomor 17 tersebut, Indonesia menganut single budget yang tidak lagi membedakan antara belanja rutin dan belanja pembangunan. Sejak era presiden Gus-Dur, Indonesia mulai menerapkan anggaran defisit untuk membiayai seluruh belanja dalam APBN, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan sebagai konsekwensi penerapan single budget. Sumber penerimaan dalam negeri dan sumber penerimaan luar negeri prinsipnya dapat digunakan untuk belanja dan pembiayaan dalam APBN. Sehingga bisa saja belanja rutinpun dapat dibiayai dari dana utang luar negeri sebagai konsekwensi logis dari penerapan single budget. Penerapan disiplin anggaran sangat berpotensi bisa terabaikan yang bisa berpengaruh terhadap besarnya defisit anggaran.

KEENAM, dari edukasi fiskal, kita dapat pelajaran bahwa sumber pembiayaan yang dapat dipakai untuk menutup defisit anggaran, yaitu utang, termasuk penerbitan obligasi negara, hasil privatisasi BUMN dan penjualan aset-aset rekapitulasi perbankan. BUMN-BUMN didorong untuk melakukan IPO, dan penjualan ke mitra strategis ( strategic sale). Hasilnya antara lain untuk menutup defisit anggaran. Sebab itu,menjalankan kebijakan deficit anggaran tidak boleh dianggap spele karena risiko fiskal yang dihadapi jauh lebih besar ketimbang jika menerapkan anggaran berimbang yang selalu disertai penerapan disiplin anggaran.

KETUJUH, akhirnya kita dapat menarik kesimpulan dari edukasi fiskal ini.Di antaranya : 1) penerapan satu policy pada dasarnya adalah pilihan, dan tergantung dari tantangan perekonomian yang dihadapi, dan juga kepentingan politik pemerintah yang berkuasa. 2) Pemerintah bisa memilih kebijakan anggaran berimbang atau anggaran surplus, atau anggaran defisit tergantung dua faktor tersebut di atas. 3) Tujuan dari tiga praktek rezim anggaran tersebut berbeda-beda. Rezim anggaran berimbang bertujuan untuk menciptakan satu kondisi untuk menjamin terjadinya kepastian anggaran dan kedisiplinan anggaran. Tujuan dari defisit anggaran umumnya dipraktekkan pada kondisi ekonomi sedang krisis. Konsep ini seperti nasehatnya Keynes. Sebagai rakyat biasa, penulis lebih pro kepada praktek rezim anggaran berimbang dinamis, syukur bisa terjadi surplus anggaran. Penulis juga pro kepada penerapan disiplin anggaran dan penerapan belanja berkualitas. Tentang utang, kita harus tempatkan posisinya sebagai pelengkap, seperti halnya dalam menempatkan modal asing di Indonesia. Catatan terhadap kebijakan defisit anggaran itu sendiri jika tetap akan dilanjutkan prakteknya harus dikendalikan secara efektif untuk mengendalikan risiko fiskal. Saran untuk BPK dan bila perlu KPK, mohon kedua lembaga tersebut dapat memberikan opini khusus tentang efektifitas kebijakan defisit anggaran karena publik selalu memberikan perhatian  khusus tentang pengelolaan keuangan negara. Semoga bermanfaat dan salam sehat. (penulis pengamat ekonomi dan indsutri

CATEGORIES
TAGS