Site icon TubasMedia.com

Demokrasi Sudah Mati di Tanah Air

Loading

Laporan : Redaksi

Lily Wahid dan Effendy Choirie

Lily Wahid dan Effendy Choirie

JAKARTA, (Tubas) – Effendy Choirie dan Lily Wahid, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan demokrasi sudah benar-benar mati di tanah air. Pernyataan ini dikatakan menyusul pemecatan kepada keduanya yang dilakukan DPP PKB dan Ketua DPR karena keduanya sering berbeda dengan kebijakan partai.

“Kalau kami benar-benar dipecat, ini catatan paling jelek di panggung politik negeri ini sebab kami tidak punya kesalahan. Kami tidak terlibat tindak pidana dan tidak terlibat permainan uang. Kami hanya karena berbeda pendapat langsung dipecat,” kata Effendy Choirie. “Ya, itu namanya demokrasi sudah benar-benar mati,” sambung Lily Wahid.

Pemecatan atas diri kedua politisi PKB itu diakui Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dia membenarkan adanya surat yang diajukan PKB terkait pergantian antar waktu (PAW) untuk kedua politisi gaek itu.

Pramono mengatakan, saat ini kedua anggota Fraksi PKB itu akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Mereka menelpon saya dan mengaku akan mengajukan gugatan atas PAW itu,” tuturnya.

Lily Wahid juga menyayangkan sikap yang diambil ketua DPR dengan langsung menembuskan surat dari DPP PKB kepada KPU tanpa adanya persetujuan dari Pimpinan DPR. “Marzuki Ali tanpa melalui rapat pimpinan DPR telah mengirim surat kepada KPU terkait recall saya,”  bebernya.

Effendy Choirie menuturkan, dirinya sampai saat ini belum pernah diajak bicara terkait keputusan soal PAW. “Saya sudah hubungi mereka untuk ketemu. Marzuki tidak fair tidak pakai rapat pimpinan, ngurus negara kok main-main,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPR Marzuki Alie bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinilai telah membuat keputusan sepihak karena mengirimkan surat PAW atau recall terhadap dua anggota DPR Fraksi PKB Effendy Choirie dan Lily Wahid ke KPU. Keputusan Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, dianggap melecehkan demokrasi dan cacat hukum.

“Surat Marzuki ke KPU tanpa dimusyawarahkan dengan empat pimpinan DPR lainnya; Mas Priyo Budisantoso, Mas Pramono Anung, Mas Anis Matta, dan Mas Taufik Kurniawan. Semua sudah saya kontak, mereka menjawab tidak tahu dan menyesalkan sikap Marzuki. Marzuki sembrono, gegabah dan melanggar prosedur, kode etik dan UU,” ujar Effendy.

Gus Choi, begitu biasanya politisi PKB ini disapa, menilai tindakan Marzuki cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Politisi Partai Demokrat itu dinilainya telah melanggar aturan karena hingga kini DPP PKB belum mengadakan rapat Majelis Tahkim untuk menentukan nasibnya dan Lily Wahid di partai. ***

Exit mobile version