Demokrat Siap Beberkan Mahar Politik Sandiaga Uno

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief siap memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan mahar Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga Salahuddin Uno kepada PKS dan PAN.

Sebelumnya, Andi menuding melalui akun twitter-nya bahwa Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN terkait pencalonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadapi Pilpres 2019.

“Kalau dipanggil Bawaslu tentu saya akan hadir. Ada rencana itu, ya,” ujar Andi, Senin (13/8).

Andi menyatakan hanya siap memberikan keterangan jika diundang oleh Bawaslu. Dia tidak akan inisiatif mendatangi Bawaslu untuk memberikan keterangan jika tidak ada undangan.

Ia juga mengungkapkan alasan tak melaporkan dugaan mahar itu kepada Bawaslu.

Kata Andi saat dirinya berkicau di Twitter soal mahar Rp500 miliar, koalisi belum terbentuk. Pasangan calon pun belum ditentukan.

Andi mengaku kala itu berkicau demi menghindari koalisi atau pencalonan capres-cawapres yang didasari oleh mahar politik. Sementara saat ini paslon capres-cawapres sudah ditentukan dan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tetapi karena konteksnya malam itu saya men-tweet untuk mencegah agar tidak terjadi atau untuk menghindari mahar, tidak relevan kalau saya harus melaporkan,” ujar Andi.

“Sampai saat ini Partai tidak memerintahkan saya melaporkan,” lanjutnya.

Andi berkicau soal mahar Rp500 miliar pada Kamis (8/8) atau seharus sebelum Prabowo mengumumkan Sandiaga sebagai cawapresnya.

Saat itu Andi menuding Sandi memberikan uang Rp500 miliar kepada PKS dan PAN untuk memuluskan dirinya menjadi cawapres Prabowo.

PAN dan PKS telah membantah tudingan Andi Arief. PKS bahkan meminta Andi membuktikan tudingannya agar tidak menjadi fitnah belaka.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 228 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Fritz bahkan mengatakan jika hal itu terbukti, pencalonan capres-cawapres juga dapat dibatalkan. Selain itu, parpol yang terbukti menerima imbalan tidak dapat mengusung capres-cawapres pada pilpres berikutnya. (red)

CATEGORIES
TAGS