Denda Rp 10 Juta bagi Rumah Makan yang Melayani Pembeli Makan di Tempat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia,com) – Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturannya yakni pembeli dilarang makan di restoran atau rumah makan tersebut. Makanan yang dibeli hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona. Apabila melanggar rumah makan itu akan dikenakan sanksi dari penutupan sementara sampai adanya denda administratif kepada pemilik.

“Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta,” bunyi pasal 7 dalam Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020. (sabar)

CATEGORIES
TAGS