Site icon TubasMedia.com

Dengan Kekuasaan yang Besar di Polri, Sambo Yakin Bisa Merekayasa Pembunuhan Yosua

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo merasa dirinya bisa merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Psikologis Sambo ini dikarenakan pengaruh kekuasaan jabatan Kadiv Propam yang dia jabat.

“Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar,” kata Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022).

Dari situ bisa dilihat bahwa kondisi kejiwaan Ferdy Sambo benar-benar normal dan sadar, karena menyadari kekuasaan yang dipegang bisa memuluskan rencana jahatnya.

“Itulah gambaran psikologi kekuasaan di alam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat,” papar Taufan.

Psikologi Ferdy Sambo ini, kata Taufan, juga mengindikasikan adanya abuse of power dalam jabatan Kadiv Propam Polri. Sebab, bisa menggerakkan tidak hanya unit di bawah Kadiv Propam.

“Bahkan juga (menggerakkan) unit lain termasuk staf ahli Kapolri,” imbuh dia.

Dengan pengaruh kuat Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum. Dengan beragam tindakan Ferdy Sambo inilah, kata Taufan, yang membuat Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J.

“Yaitu orang membunuh dengan menggunakan seluruh kekuasaan yang berlebihan itu, kemudian dengan kekuasaannya yang super melakukan obstruction of justice. Dimulai dari penyusunan skenario, pembuatan alibi, disinformasi, merusak TKP, barang bukti dan lain-lain,” papar Taufan.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (sabar)

 

Exit mobile version