Dengar Pendapat Tentang Retribusi RPH di Kebumen

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KEBUMEN, (TubasMedia.Com) – Bahwa retribusi daerah, dalam hal ini retribusi rumah pemotongan hewan (RPH) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hal itu terangkum dalam dengar pendapat (public hearing) Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen yang dipimpin Moh. Kiki Wahid Purnomo, S.IP, di ruang sidang DPRD Kebumen belum lama ini. Selain narasumber dari Dinas Peternakan, juga dihadiri oleh pengusaha dan masyarakat, dalam hal ini pengusaha rumah pemotongan hewan.

Untuk menjamin hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di Kabupaten Kebumen, perlu disediakan fasilitas dan pelayanan rumah pemotongan hewan bagi masyarakat, yang meliputi pengawasan kualitas dan kesehatan daging konsumsi. Untuk itulah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang retribusi RPH.

Struktur dan besarnya tarif retribusi RPH digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak. Yaitu untuk ternak besar jenis sapi, kerbau, dan kuda per ekor dipungut retribusi Rp 25.000 , untuk ternak kecil jenis kambing dan domba per ekor dipungut retribusi Rp 5.000, dan untuk ternak jenis babi per ekor dipungut retribusi Rp 27.000.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang retribusi RPH yang akan ditetapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Kebumen. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS