Deolipa Gugat Presiden Jokowi Rp 15 Triliun dan Bareskrim Rp 15 Miliar

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengajukan dua gugatan sekaligus setelah Bharada E mencabut kuasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja gugatannya?

Gugat Presiden Jokowi Rp 15 Triliun

Deolipa mengatakan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar Rp 15 triliun. Uang itu, kata Deolipa, sebagai jasa pernah bekerja 5 hari untuk menjadi penasihat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama beda yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Deolipa menyebut uang Rp 15 triliun itu akan dipakainya. Deolipa mengklaim uang Rp 15 triliun itu sudah dibayar. Namun dia tak gamblang menyebut siapa yang membayar itu.

“Rp 15 triliun itu 5 hari kita bekerja, yang kita buat foya-foya sudah beres, sekarang kita mau nuntut Rp 15 miliar dari Kabareskrim buat kita berdua dong, masa kita gratisan aja,” ujar Deolipa.

“Sudah, kan emang dibagi-bagi,” kata Deolipa saat menjawab pertanyaan wartawan apakah uang Rp 15 triliun itu sudah diberikan atau belum.

Deolipa Yumara hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ternyata ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

“Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat 3 Kabareskrim,” papar Deolipa.

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. “Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” imbuhnya.

Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut agar dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS