Site icon TubasMedia.com

Deregulasi Sektor Logistik untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Paket Kebijakan Ekonomi IX, yang diluncurkan pemerintah Rabu (27/1/16), juga membenahi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing serta membangun konektivitas ekonomi desa-kota.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan kepada wartawan di kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/1/16) siang, terkait hal itu, pemerintah mederegulasi lima jenis usaha.

Pertama, Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial. Menyelaraskan ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial.

Kedua, Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (single billing)
Menurut Darmin, seperti diberitakan laman Setkab, pemerintah akan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.

Ketiga, Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Indications, dan Ekonomi Kreatif.

Menko Perekonomian mengemukakan, melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ia menyebutkan, selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.

Keempat, Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhan Secara Elektronik
Indonesia saat ini sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan 5 bandar udara.

Efektivitas Portal Indonesia National Single Window dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi, seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.

Kelima, Penggunaan Mata Uang Rupiah untuk Transaksi Kegiatan Transportasi.
Darmin mengatakan, pembayaran beberapa kegiatan logistic, seperti transportasi laut dan pergudangan, masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia. Untuk itu, lanjut Darmin, diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 2014. (ril/end)

Exit mobile version