Dewan Pers Kecam Tindakan Intimidasi yang Dilakukan Polisi Terhadap Wartawan yang Meliput di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan yang meliput di sekitar Rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2022) kemarin.

Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers,” ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.

“Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum,” papar Yadi.

Dewan pers juga menghargai institusi Polri yang menjanjikan akan mengusut tuntas perlakuan intimidasi yang dialami oleh awak media. “Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan lebih lanjut,” ucap Yadi. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS