Site icon TubasMedia.com

Di Bandung, Depok, Tangerang dan Tasikmalaya, Terungkap Guru Ngajinya Cabuli Santriwati

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan berbasis agama, satu per satu terungkap. Belum lama ini perhatian publik tersita oleh kasus seorang guru boarding school di Bandung, Jawa Barat melakukan rudapaksa ke 13 santriwati.

Kini seorang guru ngaji berinisial MMS (52) melakukan pencabulan terhadap 10 bocah perempuan berusia 10-15 tahun di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Kejadian ini diketahui terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021.

Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus ini.

  1. Dipaksa Pegang Alat Vital

Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).

“Kebanyakan usia 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Kombes Zulpan. Setelah melakukan pelecehan, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu kepada para korban.

Untuk melaksanakan aksinya ini, pelaku juga melakukan bujukan, paksaan hingga intimidasi kepada para korban. Pelaku diketahui melakukannya di sebuah ruangan konsultasi yang berada di tempat pelaku mengajar korban mengaji.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Komes Zulpan.

  1. Nasib Pelaku

Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.

Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kombes Zulpan.

  1. Punya 2 Istri

Mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.

Di Tangerang juga terungkap adanya pencabulan serupa yang juga dilakukan guru ngaji. Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang bahkan telah menetapkan Ahmad Saifulloh guru ngaji cabul di Tangerang itu sebagai tersangka.

Dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Diketahui, sebelumnya dua orang anak di bawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya.

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban.

Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Saiful.

Sebelumnya, guru ngaji cabuli santriwati terjadi juga di Tasikmalaya. Jumlah santriwati yang dicabuli guru ngaji cabul di Tasikmalaya diduga ada 9 orang.

Aksi guru ngaji cabul tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengurus pesantren yang juga seorang guru di beberapa sekolah di Tasikmalaya.

Pesantren tempat guru ngaji cabuli santriwati di Tasikmalaya itu merupakan pesantren terkenal di wilayah Tasikmalaya selatan dengan jumlah santri cukup banyak.

Hanya saja aksi cabul yang dilakukan guru ngaji di Tasikmalaya tidak sampai rudapaksa. Tetapi melakukan aksi pencabulan dengan memegang megang bagian sensitif santri.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya sudah melaporkan aksi asusila yang dilakukan guru ngaji terhadap santriwati nya ke Polres Tasikmalaya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, laporan dilakukan Selasa 7 Desember 2021 dan laporan lengkap dengan membawa korban dilakukan Kamis 9 Desember 2021.

Ato menjelaskan santriwati yang menjadi korban pencabulan Guru ngaji di Tasikmalaya diduga ada 9 orang. Namun yang sudah mendapatkan terapi ada 5 orang dan yang menjadi bukti untuk laporan ke polisi dua orang.(sabar)

Exit mobile version