Site icon TubasMedia.com

Diawasi Penjualan Onderdil Bekas Kendaraan Bermotor di Kota Tasikmalaya

Loading

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Sejumlah kios penjual spare part atau onderdil bekas yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya, harus mendapat pengawasan  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota Tasikmalaya.

Pengawasan ini tujuannya untuk menekan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya kendaraan roda dua dan roda empat yang semakin marak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

‘’Di seputar jalan Cihideung Balom Kota Tasikmalaya sangat menjamur pedagang onderdil sepeda motor bekas, yang diduga menjadi tempat transaksi spare parts hasil kejahatan,’’ kata tokoh masyarakat Tasikmalaya H. Djadaja W kepada tubasmedia.com, Kamis sore  (13/9).

Pengawasan penjualan onderdil bekas di seputaran jalan Cihideung Balong itu,  merupakan tindakan preventif yang juga diharapkan mampu meminimalisasi perkara curanmor.

“Seharusnya pihak Polres Kota Tasikmalaya, melakukan razia kios onderdil bekas dan melibatkan polsek di seluruh wilayah Tasikmalaya Kota, maksud untuk menekan angka kriminalitas Curanmor,” kata Djadja.

Sementara sumber di Mapolres Kota Tasikmalaya mengatakan,  belum menemukan penjual onderdil atau spare part hasil dari kejahatan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Jika ditemukan adanya pedagang spare part bekas hasil curian, akan jerat KUHP Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata anggota itu. (mik)

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version