Diduga, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad Sebagai Mata Rantai Suap

Loading

031214-NASIONAL-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad berperan sebagai perantara penerimaan uang suap bagi ayahnya Fuad Amin Imron yang juga Ketua DPR Bangkalan.

KPK telah menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.“Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, (dia) mata rantai,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12).

KPK telah menangkap Fuad Amin pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. KPK juga menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan pria yang diduga sebagai perantara bernama Rauf. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.

Terkait dengan kasus ini, Pandu memastikan KPK akan memeriksa Ibnu Fuad sebagai saksi. Ia juga menduga ada uang yang mengalir ke Ibnu terkait kasus ini. KPK menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. KPK juga menetapkan Bambang dan Rauf sebagai tersangka pemberi suap atau hadiah. (hadi)

CATEGORIES
TAGS