Diduga, RS Hermina Langgar GSS

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina di Jalan Raya Transyogi, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS). Pasalnya pembangunan pagar RS itu tepat berdiri di pinggir sungai. Padahal jarak minimal yang diperbolehkan bagi bangunan 15 meter dari pinggir sungai.

“Kalau ada bangunan di pinggir sungai kurang dari 15 meter sudah jelas itu pelanggaran. Jarak tersebut hanya diperbolehkan untuk penghijauan. Peraturan ini sebenarnya sudah hasil revisi, karena sebelumnya GSS adalah 30 meter,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Eko Syaiful Rahman kepada tubasmedia.com, pekan lalu.

Menurut dia, berdirinya bangunan yang melanggar tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Bogor.“Saat ini sudah banyak wilayah yang tadinya bukan lokasi banjir menjadi salah satu daerah banjir karena banyaknya bangunan yang melanggar sempadan sungai. Untuk itu, seharusnya Pemkab lebih teliti dan tidak dengan mudah mengeluarkan izin,” katanya.

Eko menambahkan DPRD akan menindak lanjuti tindak pelanggran tersebut dan mengusut bagaimana pelanggaran itu bisa terjadi. “Kami akan tindak lanjuti pelanggaran itu,” janjinya. Sedang Pimpro Pembangunan RS Hermina, Rafi menegaskan pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemkab Kabupaten Bogor terkait pembangunan rumah sakit yang direncanakan tiga lantai tersebut.

“IPPT dan IMB kami sudah ada. Tapi kalau menyangkut pagar yang melanggar sempadan sungai saya tidak mengerti, karena saya hanya pelaksana pembangunan,” katanya. Rafi tidak mau berkomentar terkait pelanggaran sempadan sungai yang mengakibatkan ruas jalan di depan lokasi pembanguan kerap tergenang air saat hujan. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS