Dikhawatirkan, UU Desa Lahirkan Raja-raja Kecil

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (tubasmedia.com) – Dengan diberlakukannya UU No. 6/ 2014 tentang Desa, sejumlah pihak mengkhawatirkan lahirnya raja-raja kecil di desa. Kekhawatiran ini beralasan karena pengalaman buruk euforia otonomi daerah yang banyak melahirkan raja-raja kecil di daerah. Kekhawatiran terjadi korupsi di desa juga muncul dengan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 1 miliar per tahun.

Hal tersebut mengemuka dalam seminar ‘Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa’, di Bojongsari, Purbalingga, pekan lalu. Seminar menghadirkan nara sumber Fajar Sudarwo, (Institute for Research and Empowerment – IRE Yogyakarta), dan Kasi Pengembangan Kapasitas BPD dan Masyarakat Direktorat Pemerintahan & Kelurahan Kementerian Dalam Negeri, Bito Wika Santosa.

Menurut Fajar Sudarwo dengan diberlakukannya UU Desa menjadikan kepala desa memiliki otoritas sebagai pemegang kekuasaan keuangan di desa. Kades memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Kekayaan Milik Desa, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, dan menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan kekayaan milik desa.

“Kekuasaan pengelolaan keuangan yang besar ini jika tidak diimbangi dengan moral dan mental yang baik maka bisa menjadi petaka. Kepala desa berurusan dengan hukum karena kasus korupsi,” ujarnya. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS