Dimas Kanjeng Tersangka Pembunuhan dan Penipuan

Loading

dimas_kanjeng_taat_pribadi

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status tersangka bagi Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mulai hari ini, Dimas Kanjeng juga menjadi tersangka kasus penipuan.

“Sesuai hasil gelar perkara, mulai saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda,  Jatim, Surabaya, Jumat (30/9/2016).

Argo mengatakan, untuk kasus penipuan, pihaknya sudah menerima laporan. Termasuk hari ini ada tambahan laporan dari korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani-mantan pengikutnya yang juga pernah menjadi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Pembunuhan itu dilakukan karena Dimas Kanjeng Taat tidak ingin kedok usaha penipuannya dibongkar oleh korban.

Waktu pembunuhan korban juga bertepatan dengan hari pemanggilan korban sebagai saksi kunci atas laporan seorang profesor di Bareskrim Mabes Polri yang merasa ditipu oleh Dimas Kanjeng. (red)

CATEGORIES
TAGS