Dinilai Langgar Prosedur, Kapolresta DIY Digugat

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Dinilai melanggar prosedur penahanan dan penyitaan mobil, Kapolresta Yogya digugat ke Praperadilan oleh Sarwoto (46), warga Umbulharjo, Yogyakarta. Gugatan praperadilan ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Yogya Selasa, dipimpin hakim tunggal Alexander Sampewai SH.

Dalam surat gugatannya yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Rangkey Margana SH, mengungkapkan, Kapolresta telah melakukan pelanggaran terkait penahanan dan penyitaan mobil merek Audi TT, No Pol H 811 SA, milik pemohon. Peristiwa terjadi 11 Desember 2012. Bermula, pemohon sejak Februari 2006 menjadi member di PT Royal Body Care (RBC), dengan Direktur, Sonny Kadharmestan.

Pada 2007, PT RBC, mengadakan promo terhadap semua member, dengan ketentuan, jika dalam waktu 3 bulan mencapai omzet mendapatkan Honda Jazz. Kenyataannya, diwujudkan BMW 325i th 2007.

Saat itu pemohon satu satunya member yang berhasil memenuhi omzet. Selanjutnya Agustus 2008, RBC memberikan mobil Audi TT warna ungu metalic, karena perusahaan tidak bisa menyediakan mobil BMW, sesuai yang dijanjikan.

Hingga 3 Desember 2010, pemohon belum menerima BPKB atas mobil yang telah diterimanya. Kemudian pemohon akan menyerahkan kembali mobil tersebut. Namun, justru Direktur RBC melaporkan pemohon ke termohon (Polresta), dengan sangkaan menggelapkan mobil Audi TT, hingga berlanjut dengan penahan dan penyitaan mobol tersebut.

Kuasa hukum Rangkey menyatakan, penahanan itu tidak procedural, sehingga ia minta kepada hakim agar memerintahkan termohon untuk menghentikan proses hukumnya, serta membayar ganti rugi Rp 101 juta. (irwan)

CATEGORIES
TAGS