Diperkuat, Posisi Koperasi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi, pemerintah bersama DPR telah mengeluarkan UU No 17 tahun 2012 untuk memperkuat posisi koperasi kembali mendapat kepercayaan masyarakat, kata Anggota Komisi IV DPR Muhajir.

“Melalui undang-undang tersebut pengawasan terhadap lembaga koperasi diperketat, kepengurusan harus profesional, bahkan untuk izin koperasi simpan pinjam tidak sembarangan. Izinnya harus dikeluarkan langsung oleh menteri koperasi” jelasnya saat mengunjungi perajin payung Geulis di Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, belum lama ini.

Pengawasan yang langsung di bawah kementerian koperasi sehingga kebocoran atau banyaknya lembaga yang mengatasnamakan koperasi tidak merajalela. Melalui undang-undang perkoperasian tersebut jenis usaha koperasi harus diperjelas atau dipisahkan satu sama lain atau harus sendiri-sendiri.

Jika dalam pendiriannya merupakan koperasi simpan pinjam, ya harus fokus terhadap simpan pinjam. Jika koperasi serba usaha, ya harus fokus pada usaha, termasuk juga koperasi produksi harus fokus pada produksi saja.

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Kementerian Koperasi dan UKM Ir. Yuana Sutyowati MM menambahkan melalui UU Perkoperasian No. 17 tahun 2012 lalu pemerintah membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi, sehingga jika ada koperasi yang bermasalah bahkan bubar, dana anggota yang ada di koperasi tersebut dijamin oleh pemerintah.

“Karena UU baru lahir Oktober 2012 lalu, makanya Peraturan Pemerin¬tahnya masih digodok. Mudah-mudahan awal tahun 2014 nanti sudah bisa direalisasikan. Nantinya kementerian koperasilah yang akan mengawal lembaga tersebut,” katanya. (hakri)

CATEGORIES
TAGS