Diperlakukan Bak Budak Belia, PRT Menggugat Majikan

Loading

181214-nas3

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Diperlakukan secara tidak manusiawi bak seorang budak belia, Nisa binti Muhina yang mengabdi selama 25 tahun sejak tahun 1989, bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikan, akhirnya”berteriak” menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui gugatan perdata.

Dalam gugatan, Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MSi, kuasa hukum Nisa korban penganiayaan, sekaligus “menyeret” seluruh majikan jadi tergugat I Beny Sumampouw , tergugat II Ny. Tachiana Sumampouw, tergugat III Mirthy Jennifer Sumampouw, tergugat IV Lina Sumqampouw, tergugat V David Sumampouw, tergugat VI Leydia Sumampouw, tergugat VII Debora Sumampouw, tergugat VIII Elyzabeth Sumampouw, tergugat IX Lucy Sumampouw dan tergugat X Benhard Sumampouw.

Masalahnya, selama bekerja, tenaga PRT ini diperas habis karena dipekerjakan berpindah-pindah secara bergiliran ke sepuluh keluarga (kerabat) yakni para tergugat. Selama 25 tahun itu, upah yang diterima setiap bulannya hanya Rp 500 ribu dan bekerja lebih dari 12 jam setiap hari. “Buat saya sebenarnya bukan masalah upah, itu tidak seberapa. Tapi yang sangat menyakitkan saya dianiaya,” ujar Hartono Tanuwidjaja mengutip keluhan klienya menanggapi tubasmedia.com sesaat mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam gugatan, penderitaan Nisa dipaparkan. Lupa mencabut setrum setrikaan, Nisa langsung disetrika oleh tergugat II dan harus dirawat di Rumah Sakit Husaha. Kekejaman itu terjadi pada tahun 2006. Pada tahun 2014 Nisa diancam mau dibunuh oleh tergugat II. Kemudian pada Juli 2014 Nisa disiram air Aqua empat botol di dapur lagi-lagi oleh tergutat II.

Kekejaman tergugat III juga tidak kalah bengis melakukan penyiksaan. Nisa sering dicubit, matanya dikasih sambal, perut Nisa juga ditonjok dan suatu saat tangan Nisa diikat di kamar mandi dan tidak diber9i makan dan juga pernah selama tiga hari tiga malam tangan Nisa diikat dalam posisi berdiri di atas kursi. Bahkan kekejaman semakin “sempurna” ketika tergugat III memaksa Nisa makan daging yang benar-benar tidak disukainya.

Begitu juga soal upah Rp 500 ribu selama 2 tahun sebesar Rp 12 juta diambil paksa begitu saja oleh tergugat III termasuk kalung emas 10 gram milik Nisa. Perlakuan keji ini terjadi dan diketahui oleh para kerabat lainnya namun terjadi pembiaran tanpa ada upaya pencegahan.

“Wajar saja kalau mereka juga kita gugat,” kata Hartono Tanuwidjaja menandaskan.
Gugatan menurut Hartono Tanuwidjaja, para tergutat diharuskan membayar kerugian materiil meliputi upah selama 2 tahun sejak tahun 2012-2014 total sebesar Rp 12 juta. Sedangkan kerugian immaterriil terkait martabat dan harga diri yang terinjak-injak Nisa menggugat para tergugat sebesar Rp 999.999.999. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS