Site icon TubasMedia.com

Dipertanyakan, Terdakwa Pemukul Tak Ditahan

Loading

Laporan : Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Sidang kasus pemukulan terkait bisnis pasir besi di Tasikmalaya Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, menuai protes di kubu korban. Korban pemukulan “Mar”, bos pasir besi, yang juga Direktur Perusahaan Daerah Unit Pertambangan Tino Rilantino, kembali mempertanyakan mengapa terdakwa sampai saat ini tidak ditahan.

Menurut penasihat hukum Tino Rilantino, Meiman Nanang Rukmana, dalam hukum acara dijelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut seharusnya ditahan. Setidaknya ada tiga pihak yang berwenang melakukan penahanan, dari saat penyidikan di kepolisian, oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, dan Pengadilan Negeri.

“Bisa dikatakan ketiganya sekarang tidak menjalankan KUHP. Mereka punya kewenangan, tetapi tidak digunakan. Penegak hukum sedang diuji, apakah akan memberikan keadilan atau tidak. Karena untuk kasus ini banyak pihak yang mengawasi kinerja para penegak hukum,” katanya. (hakri/dadang)

Exit mobile version