Dirjen Daglu Kemendag Ditahan dalam Kasus Mafia Migor, Jika Terlibat, Mendag Juga akan Diringkus

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian izin penebitan ekspor minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ. Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik. Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti, kami tidak akan segan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan.”

“Artinya, siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan empat orang,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group. Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti,” ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.”

“Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan. “Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” terangnya.(sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS