Dirjen HAM Mualimin Cabut Gugatan ke Tukang Binatu

Loading

1147067image780x39022

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi kepada pengelola laundry bernama Budi Imam telah diselesaikan secara damai.

Budi digugat lantaran membuat jas dan batik milik Mualimin susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Sebesar Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

Mualimin mengatakan, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini sudah selesai dan jangan dipanjang-panjangkan. Saya dua hari-dua malam tidak bisa tidur seolah saya langgar pidana,” ujar Mualimin ketika konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Mualimin menuturkan, kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.

Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin justru ditantang untuk meperkarakannya ke meja hijau. Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

“Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain, maka lakukan jalur hukum,” ucap Mualimin.

Kendati telah didaftarkan, gugatan tersebut dicabut setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB.

Saat itu, hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

“Pada 5 Oktober kita ada sidang pertama. Pukul 12.30 WIB setelah sidang kita langsung mediasi dan sepakat untuk berdamai,” ucap Mualimin.

Menurut Mualimin, dirinya memang hanya berniat memberikan pelajaran dan menghentikan gugatan setelah sidang berlangsung.

“Saya juga punya niat kalau sudah saling minta maaf akan mencabut gugatan. Kemudian gugatan atas nama pribadi tidak bawa nama jabatan,” kata Mualimin.

Hanya saja, Budi mengunggah status di media sosialnya pada 4 Oktober 2016 pukul 22.24 WIB yang kemudian menjadi viral. Alhasil, Mualimin pun mengadakan pertemuan kembali pada 6 Oktober 2016 bersama Budi di Kemenkumham.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan bahwa masalah gugatan telah diselesaikan dan meminta Budi mengklarifikasi terhadap semua media sosial yang memuat berita tersebut.

“Masalah laundry sudah selesai dan arahan menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang karena pekerjaan kami masih banyak,” tutur Mualimin.

Mualimin pun meminta maaf atas ramainya pemberitaan terkait gugatan yang dilayangkannya kepada Budi.

“Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan,” kata Mualimin. (red)

CATEGORIES
TAGS