Dirugikan, Karyawan Mengadu ke Disnakertrans

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BALIGE, (Tubas) – Tiga orang karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Muh. Ansori, Leo Agustinus Brahmana dan Fadmin Malau membuat surat pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Toba Samosir sehubungan dengan TPL tidak memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Muhammad Ansori, karyawan TPL yang kini dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dimediasi pihak Disnakertrans Toba Samosir mengatakan kepada wartawan, di Balige, pekan lalu ketika berlangsung Perundingan Perselisihan Hubungan Industrial antara dirinya dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu 18 Mei 2011 di Balige menyampaikan banyak pekerja di PT TPL yang masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi hak-haknya sebagai karyawan sudah tidak diberikan lagi seperti Bonus Tahunan, Kenaikan Gaji Massal dan Kenaikan Flexi Massal dengan alasan peraturan perusahaan.

Ketika itu, lanjut Muh. Ansori pihak Disnakertrans Tobasa terkejut mendengar informasi itu dan menyarankan agar karyawan yang dirugikan membuat laporan, surat pengaduan kepada Kadisnakertrans Tobasa. Saran tersebut dilaksanakan dengan membuat laporan dan surat pengaduan kepada Kadisnakertrans Tobasa bersama dua karyawan TPL lainnya yang juga proses PHK sudah ditangani pihak Disnakertrans Tobasa yakni Leo Agustinus Brahmana dan Fadmin Malau 26 Mei 2011.

Namun, ketika ditanyakan peraturan perusahaan yang mana dan pasal berapa, Lubianto tidak bisa menjelaskan dan menunjukkannya. Hal yang sama juga dipertanyakan Leo Agustinus Brahmana dan Fadmin Malau tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas, hanya mengatakan peraturan perusahaan.

Padahal kata Muhammad Ansori sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja pasal 108 ayat 2 menyebutkan perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak berlaku lagi peraturan perusahaan, sedangkan PT TPL telah memiliki PKB dan di dalam PKB TPL tidak ada diatur hal tersebut.

Hal ini dibenarkan Fadmin Malau yang juga Ketua I Serikat Pekerja (SP) Kahut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT TPL bahwa TPL sudah memiliki PKB dan dirinya sendiri tiga tahun lalu ikut sebagai anggota tim menyusun PKB tersebut.

Ditambahkan Fadmin Malau bila perusahaan mengatakan memiliki peraturan perusahaan maka peraturan perusahaan itu harus disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan harus diberikan kepada semua pekerja, sama halnya dengan PKB harus diberikan, dimiliki oleh semua karyawan.

Fadmin Malau yang kini dalam proses di-PHK oleh TPL dan telah sampai di Disnakertrans Tobasa menegaskan dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara dapat menindak TPL yang melanggar dan mengabaikan ketentuan UU Tenaga Kerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja pasal 176 dan pasal 182. (polim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS