Dirut PT ISAK Rbh Dipidana

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Komisaris PT Indah Sari Adi Kara (PT ISAK) Soetartono dan M Sodiq menggugat sekaligus menuntut ganti rugi kepada Dirut PT ISAK, Rbh, melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun, di samping gugatan perdata, kedua komisaris itu juga melaporkan tergugat pada ranah hukum pidana karena ditengarai melakukan penggelapan.

Melalui Sujudi Rekso Putranto SH selaku kuasa hukum penggugat, kasus ini bermula ketika perusahaan membutuhkan kucuran dana Rp 500 juta. Rapat komisaris memutuskan pengajuan kredit ke CIMB Bank Niaga Cabang Yogyakarta dengan jaminan mesin-mesin berat seperti Aspal Mixing Plant BMW 800 SA tahun 94, Aspal Finisher Paver LT 6 A 1991, Stone Crusher, 2 unit Drum Truck, Use Excavator Komatsu PC 100-5, Used Bomag Mini Road BW 121 AC dan Komatsu D3 OP-15/SN 17146 EGN 4 D 105-1.

Jaminan senilai Rp 2 miliar tersebut ternyata dinilai kurang cukup. Pihak bank meminta tambahan agunan sehingga penggugat menambah agunan 7 sertifikat tanah dan kredit Rp 500 juta cair. Ini terjadi pada 13 November 2003 untuk jangka waktu 12 bulan. Sebulan kemudian Dirut PT ISAK (tergugat) mengajukan pinjaman lagi Rp 250 juta dan dikucurkan pada 15 Maret 2004. Pengajuan kredit ini tanpa sepengetahuan rapat komisaris.

Pihak komisaris baru mengetahui setelah adanya teguran lantaran terjadi kredit macet. Teguran berlanjut pada pelelangan tanah sertifikat miliknya yang diagunkan pada 28 April 2011.

“Ada satu kejanggalan. Kenapa hanya tanah kami yang dilelang, sedangkan alat-alat berat tidak dilelang. Bahkan barang-barang itu sudah jatuh ke tangan orang lain,” ujar Bambang Soetartono.

Sujudi menduga ada “permainan” dalam kasus ini yang melibatkan oknum perbankan. Makanya, ia juga melaporkan ke polisi adanya dugaan perbuatan pidana. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS