Dirut RS Puri Cinere Dinonaktifkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (TubasMedia.Com) – Direktur Utama (Dirut) rumah sakit Puri Cinere Drg. Ronie Rifani dinonaktifkan dari jabatanya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Ketentuan PP tersebut dilaksanakan setelah dua tahun merangkap jabatan sebagai pengajar di Universitas Indonesia (UI).

“Sejauh ini, kami masih belum mengetahui secara pasti sanksi yang dijatuhkan UI terhadap pelanggaran itu” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Dr. Hardiono ketika dihubungi tubasmedia.com, di ruang kerjaya, baru-baru ini. Sanksi pelanggaran PP tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai PNS “Sebagaimana diatur dalam PP, sanksi pelanggaran terbagi dalam tiga tahap antara lain, sanksi ringan, sedang, dan dilakukanya pemberhentian status sebagai PNS jika masuk dalam kategori pelanggaran berat.” jelasnya.

Dinkes mengaku telah melakukan bermacam upaya terkait adanya pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran tertulis, pemanggilan managemen RS Puri Cinere, hingga rapat dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai langkah awal dalam surat teguran yang kami layangkan sejak satu tahun lalu menyarankan agar dilakukan cuti di luar tanggungan negara. Status sebagai PNS tetap tetapi tidak mendapat gaji dari negara.

Hardiono mengatakan informasi yang didapat dari RS Puri Cinere akan mengelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam bulan ini. Setelah RUPS tersebut baru bisa diketahui informasi yang lebih jelas.

Seperti diberitakan, selain adanya pelanggaran PP No. 53 Tahun 2010, Serikat Pekerja Rumah Sakit (RS) Puri Cinere juga merasa tidak senang dengan gaya kepemimpinan Drg. Ronie Rifani yang dinilai arogan dan seenaknya menindak karyawan termasuk dokter. Mereka mendesak para pemegang saham untuk segera mengganti Dirut Puri Cinere. (eko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS