Disederhanakan, Pengurusan SVLK bagi IKM

Loading

091214-umkm1

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bagi industri kecil dan menengah (IKM) akan diberikan kebijakan berupa penyederhanaan untuk mengurus penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sedangkan industri besar tetap harus mengikuti prosedur normal untuk pengurusan sertifikasi itu.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Senin (8/12/2014), mengemukakan, hampir semua industri besar telah memiliki SVLK. Lantaran itu, bagi mereka kewajiban sertifikasi sudah tidak menjadi masalah.

Berdasarkan data, industri pengolahan kayu lebih dari 2.000. Dari jumlah itu, sekitar 900 industri besar sudah memiliki SVLK.
Belum lama ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta perwakilan dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) sudah menyepakati ketentuan SVLK berlaku mulai 1 Januari 2015. (sabar)

TAGS