Site icon TubasMedia.com

Dishubkominfo Selenggarakan Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi

Loading

index
KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi, diikuti sejumlah PPID dan PPID pembantu di SKPD di kabupaten Kebumen kemarin ( 10/3,2015). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dishubkominfo Jateng, Komisi Informasi Propinsi dan Pemkab Kebumen tersebut bertempat di ruang Jatijajar, komplek rumah dinas bupati.

Hadir juga Ketua KIP Prop Jateng Rahmulyo Adi Wibowo, serta  perwakilan dari sejumlah badan publik lainnya seperti BUMD, perguruan tinggi, para kepala desa, lurah dan LSM.  Bimbingan teknis dengan tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Merupakan Upaya Terakhir Pemenuhan Hak Seseorang atas Informasi oleh Badan Publik ” tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kebumen H Adi Pandoyo,SH, MSi. Dalam sambutannya Sekda berharap agar bintek tersebut dapat meningkatkan pemahaman para badan publik akan layanan Informasi publik, sehingga kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat.

Apalagi hingga saat ini, pelaksanaan PERKI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar layanan informasi publik yang merupakan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, belum dilaksanakan secara maksimal oleh badan publik, sehingga akses permohonan informasi yang diminta oleh pemohon menjadi terhambat.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KIP, Nur Fuad, S Ag dengan tema “UU KIP dan Keterbukaan Informasi “ dan Koordinator Kelembagaan dan Pelayanan Publik, Drs. Sosiawan Dengan tema, standar operasional prosedur ( SOP ) pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Narasumber berikutnya adalah Koordinator Bidang Edukasi, SDM dan Advokasi KIP Jateng, Handoko Agung S, S Sos, dengan tema ” Penyusunan Daftar Informasi Publik “ serta Koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi, Zainal Abidin, SPd. SH. MH, dengan tema “Standar operasional prosedur penyelesaian sengketa informasi berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik“. (ahmad)

Exit mobile version