Ditemukan, 14 Bangunan Liar di Taman Wisata Matahari

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Komisi Perizinan dan Pertanahan Kabupaten Bogor terus gencar melakukan pengawasan terhadap bangunan liar di sejumlah kecamatan. Komisi menemukan ada 14 bangunan liar di area Taman Wisata Matahari (TWM) Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pekan lalu.

“Kedatangan kami awalnya untuk memeriksa realisasi pembongkaran kios yang dijanjikan akan dibongkar sendiri oleh manajemen TWM. Ternyata kami menemukan 14 bangunan tanpa IMB di lokasi peninjauan kedua,” ungkap Ketua Komisi Ade Munawaroh Yasin.

Ade menjelaskan adanya temuan itu membuktikan pengelola TWM tidak memiliki komitmen menempuh perizinan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Seharusnya pengelola menempuh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan. “Ini namanya tindakan semena-mena yang melawan Perda,” tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor itu.

Atas temuan itu, Ade meminta pejabat Pemkab Bogor berani menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor. “Dari sidak itu, kami sudah melihat bangunan yang sebelumnya tidak memiliki IMB sudah dibongkar. Temuan baru ini juga akan kami rekomendasikan pembongkarannya jika pengelola tidak menempuh perizinan yang berlaku,” katanya.

Dalam temuan itu, komisi menilai 14 bangunan gazebo itu berdiri melanggar garis sempadan sungai (GSS) yang dinyatakan terlarang untuk didirikan bangunan. Lahan GSS merupakan kawasan konservasi sungai yang harus dipelihara dan dijaga kelestariannya. “Sebelum mengeluarkan rekomendasi tertulis, kami akan membawa temuan ini ke rapat komisi bersama pejabat Pemkab termasuk kepala desa dan camat,” tegas Ade.

Kawasan TWM sebenarnya merupakan salah satu tempat wisata favorit di Kecamatan Cisarua. Kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke kawasan ini juga cukup tinggi setiap akhir pekan. Munculnya masalah perizinan tersebut tidak berdampak serius terhadap pengelolaan TWM. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS