Diterbitkan, Inpres Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras

Loading

jokowi_beras

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, pada 17 Maret 2015. Penerbitan Inpres itu dalam upaya stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: Menko Perekonomian; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pertanian; Menteri Perdagangan; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); para Gubernur; dan para Bupati/Wali kota.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri.” Begitu diktum pertama Inpres tersebut.

Berikut ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri, seperti yang dikutip dari laman Setkab, Minggu (22/3). a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;

b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan

c. Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.

“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu. Pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh pemerintah dilakukan Perum BULOG.

Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstrukan untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS