Site icon TubasMedia.com

Ditjen IKFT Dorong Perusahaan Melakukan Sertifikasi TKDN

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian akan terus mendorong perusahaan yang bergerak di bidang IKFT untuk melakukan sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) produknya sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Demikian diuraikan Plt Dirjen IKFT, Ignatius Warsito pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali, Selasa (22/3).

Kebijakan ini sebagai dukungan Ditjen IKFT terkait kebijakan TKDN dan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Dukungan lain katanya, mendorong sector IKFT untuk memperbanyak e-katalog sektoral guna memenuhi permintaan barang PDN (Produksi Dalam Negeri) bersertifikat TKDN di K/L atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Selanjutnya disebut pihaknya akan menyusun masterlist produk dalam bentuk business matching antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan perusahaan industri guna mendapatkan informasi terkait kesesuaian barang antara produsen dan pengguna.

Selain itu Ditjen IKFT akan menyusun roadmap peningkatan nilai TKDN yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk kategori barang wajib dengan nilai TKDN di atas 40 persen.

Ignatius Warsito menjelaskan potensiTKDN sektor binaannya cukup menggembirakan, disebut misalnya pipa plastic TKDN-nya antara 24% hingga 99 %. Demikian juga industri farmasi, TKDN-nya antara 1% hingga 96 % sementara TKDN barang plastik untuk bangunan antara 26% hingga 99 % dan industri barang plastik untuk kemasan TKDN-nya mencapai 14% hingga 89 %.

Akan tetapi industri semen, TKDN-nya sudah mencapai 97,62 %, TKDN paving block 97,30 %, TKDN ubin keramik 99,29 % dan ready mix concrete, TKD-nya sudah mencapai 97,57 %.

Sementara itu dijelaskan bahwa potensi pengguna produk sektor IKFT melingkupi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM serta Kementerian Pertanian dan TNI, Polri. (sabar)

 

Exit mobile version