Dituding Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Tjahjo

Loading

Tjahjo-kumolo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejak dilantik enam bulan lalu, dua menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sejak dilantik sebagai menteri kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Begitu saya dilantik sebagai menteri langsung saya secara tertulis mengajukan mundur sebagai anggota DPR baik kepada Pimpinan Fraksi DPR, Ketua DPR, Pimpinan Partai,” kata Tjahjo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Mantan Sekjen PDIP itu mengaku tak lagi menerima fasilitas sebagai anggota DPR selama enam bulan ini. “Semua fasilitas begitu saya dilantik sebagai pembantu presiden otomatis ya tidak terima apa-apa dari DPR kan aturan tidak boleh merangkap,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pengajuan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan wewenang partai untuk mengganti dengan kader banteng. “Yang tahu (PAW) itu ya KPU dan partai saya. Saya tidak tahu,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS