Divonis 15 Tahun Penjara, Mantan Bupati Lampung Timur Langsung Kabur

Loading

050115-NAS-10

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Bupati Lampung Timur, Santoso dalam statusnya sebagai terpidana 15 tahun penjara, hingga saat ini masih buron. Praktis Bupati periode 2005-2010 yang dinyatakan terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut belum sehari pun menjalani hukumannya meringkuk di ruang sel penjara.

Sementara dana keuangan negara sebesar Rp 119 miliar yang dijarah terpidana buronan itu belum juga berhasil “dirampas” kejaksaan untuk dikembalikan ke kas negara. “Pasti kita upayakan mencarinya,” kata Jaksa Agung Prasetyo menanggapi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Fakta persidangan mengungkapkan, bahwa Satono terbukti membobol dana APBD sebesar Rp 119 miliar. Pada tahap persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Santoso sempat mendapat “kemurahan” hati dari majelis hakim yang menyidangkan. Vonis bebas itu langsung dia sujut syukuri di ruangan sidang, selanjutnya menyalami seluruh majelis hakim.

Namun perlawanan Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berakhir dengan putusan memuaskan rasa keadilan masyarakat luas. Sebab vonis bebas itu oleh Majelis Hakim Agung dianulir dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. “Satono dihukum 15 tahun penjara oleh MA pada Maret 2012,”kata Prasetyo menegaskan.

Selain hukuman badan, Satono juga harus mengganti uang yang dikorupnya dengan harta bendanya untuk dikembalikan sebagai hak negara. ” Tapi sampai saat ini belum ada laporan ke‎ saya mengenai keberadaan terpidana itu,,” ujar Jaksa Agung.

Sebelumnya, Satono juga sempat melakukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan gugatan mengacu pada Pasal 31 ayat 1 UU Pemda. Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar.

Satono menilai UU ini melanggar hak konstitusionalnya karena ia diberhentikan sementara sebagai bupati di saat ia masih diproses hukum.Namun, mengetahui diganjar hukuman 15 tahun penjara di tingkat kasasi MA, terpidana Satono langsung kabur dan menghilang belum ketahuan rimba rayanya. “Kita harapkan dia sadar hukum sehingga tanpa harus dikejar-kejar segera sajalah menyerahkan diri, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” kata Prasetyo berharap. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS