Djan Faridz Minta Penahanan Suryadharma Ali Ditangguhkan

Loading

Djan-Faridz

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditangguhkan. Suryadharma yang juga politikus PPP itu menjadi tersangka dalam ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

Hari ini, ‎Djan mendatangi KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK terkait usulan penangguhan penahanan Suryadharma. “Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK, saya dan rombongan berharap diterima untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan karena beliau adalah ketua majelis pertimbangan partai,” kata Djan Faridz di gedung KPK Jakarta, Senin, (15/6/2015).

Djan Faridz datang bersama dengan Wakil Ketua Umum Humphrey R Djemat, dan Wakil Sekretaris Jenderal Bahauddin dan Wasekjen Sudarto.

Menurut Djan, PPP sangat membutuhkan sosok Suryadharma terkait kisruh kepengurusan PPP. Ia mengklaim seluruh pengurus PPP sudah siap menjadi jaminan agar penahanan Suryadharma ditangguhkan. “Kita ketahui bahwa pak SDA (Suryadharma Ali) sudah ditahan lebih dari 60 hari. 40 hari tambah 20 hari. Sekarang masuk yang ketiga puluh hari dan terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan Pak Suryadharma Ali,” kata Humprey yang juga pengacara Suryadharma.

Humprey berargumen bahwa belum ada hasil audit mengenai kerugian negara yang menjadi dasar hukum untuk menjerat Suryadharma. Ia juga mengatakan bahwa kliennya sudah kooperatif dengan KPK sehingga sedianya tidak ditahan. Selain itu, menurut Humprey, Suryadharma juga tidak berniat melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.

“Terus terang satu hal lagi yagn kita lihat bahwa pimpinan KPK yang lama itu juga mendapatkan perlakuan dari penegak hukum lain yaitu pihak kepolisian untuk mendapatkan penangguhanan penahanan. Kenapa kepada Pak Surya tidak diberikan juga hal yang sama? Karna beliau sebagaimana dikemukakan Pak Ketum sangat dibutuhkan oleh PPP. Jadi kita punya alasan-alasan yang sangat kuat untuk hal tersebut,” ungkap Humphrey.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun. (hadi)

CATEGORIES
TAGS