Dokter BNN Ditangkap Sedang Beli Sabu

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Alexander EA Mangindaan, bekerja sebagai dokter yang setiap hari membuat surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pasien narkoba yang bermasalah. Namun karena menerbitkan rekomendasi tanpa prosedur akhirnya dikenakan sanksi dipensiunkan secara dini. Saat ini dia dihadapkan ke ruang sidang PN Jaktim sebagai terdakwa bukan karena kesalahannya dalam tugas sebagai dokter melainkan di BNN melainkan sebagai pengguna (pemakai) narkoba jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prinuka Arrom, dihadapan ketua majelis hakim Karel Tuppu SH MH menyatakan, sebelumnya terdakwa adalah sebagai dokter di BNN. Namun dia dituduh telah melakukan tindak pidana dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar dalam pemeriksaan perkara narkotika sekitar tahun 2010. Caranya, terdakwa menerbitkan surat rekomendasi rehabilitasi untuk perkara narkoba dari BNN tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian, terdakwa juga pernah membuat surat sekomendasi sebanyak 380 surat dengan cara dimulainya membuat nomor sendiri sehingga tidak teregister atau tercatat di kantor BNN.

Terungkapnya kejahatan ini berawal dari telinga Aris, salah satu karyawan BNN yang sempat memdengarkan percakapan para karyawan dengan atasannya bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak baik. Percakapan yang didengarnya itu disampaikan kepada terdakwa. Alhirnya terdakwa dikenakan sanksi berupa pensiun muda. Untuk menenangkan pikirannya, terdakwa diam-diam pergi ke Denpasar- Bali. Pada Maret 2011 pukul 02.00 dini hari polisi Bali merazia beberapa diskotik. Saat dirazia terdakwa berada di Diskotiq Bintang dan kepergok sedang membeli sabu-sabu sebaerat 0,1 gram dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 300 ribu untuk dikonsumsi. (tuti)

CATEGORIES
TAGS