Dosmar Banjarnahor – Oloan P Nababan Paslon Tunggal

Loading

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) –  Pada perhelatan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pasangan Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan dipastikan  akan bertanding melawan kolom kosong.

Pasangan cabub dan wacabub itu ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Humbahas yang  disiarkan melalui livestreaming facebook dengan menghasilkan Surat Keputusan (SK) KPU Humbahas Nomor: 118/PL.02.-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020, Rabu 23/9 di Sirisi-risi Kecamatan Pollung.

KPU Humbahas menetapkan satu pasangan calon yaitu Dosmar Banjarnahor sebagai calon Bupati dan Oloan P Nababan sebagai calon Wakil Bupati pada Pilkada Humbahas Tahun 2020.

Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing melalui pesan WA kepada awak media mengatakan bahwa pelaksanaannya telah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU Humbahas dengan melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon.

Disebutkan,selain mengeluarkan SK penetapan paslon, KPU Humbahas juga mengeluarkan surat keputusan penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dengan satu paslon pada SK Nomor: 119/PL.02.0-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020.

“Penerbitan dua SK di atas sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Huruf b PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon,” kata Binsar.

Dari 25 Kursi DPRD di Kabupaten Humbahas Paslon tersebut diusung 22  kursi masing masing PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra dan NasDem.

Sementara Partai Perindo 2 kursi dan PSI 1 kursi tidak ikut memberikan dukungan.(edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS